Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:12 WIB
Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Terpidana yang menjalani hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Terpidana sudah menjalani setidaknya 2/3 dari total masa pidana
  • Terpidana terbukti berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir yang dihitung sebelum tanggal 2/3 dari masa  masa pidana.
  • Terpidana berhak menerima Cuti Bersyarat jangka waktu paling lama 6 bulan

Cuti bersyarat yang diterima oleh Bharada E ini bukan berarti melepasnya begitu saja. Pihak Kemenkumham bekerja sama dengan para pihak berwajib untuk tetap mengawasi gerak-gerik Bharada E. 

Selain itu, Richard Eliezer juga wajib lapor sebagai bentuk kontrol pihak berwajib terhadap status klien pemasyarakatan yang kini disandang mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI