Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:12 WIB
Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Ferdy Sambo mendapat banyak atensi dari masyarakat, kini sosok Richard Eliezer atau Bharada E pun ikut menjadi sorotan.

Pasalnya, mantan anak buah Ferdy Sambo ini diketahui sudah bebas dari penjara dan tengah menjalani cuti bersyarat sampai 31 Januari 2024 mendatang. 

Hal ini pun diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Per tanggal 4 Agustus 2023 lalu, saudara Richard Eliezer (Bharada E) sudah mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024 mendatang. Statusnya pun kini sudah berubah dari awalnya narapidana, sekarang menjadi klien Pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Baca Juga: Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?

Cuti bersyarat diperoleh karena peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Lalu, apa sebenarnya cuti bersyarat tersebut? Simak inilah penjelasannya.

Cuti bersyarat ini merupakan salah satu keringanan hukuman yang diberikan kepada para narapidana dengan kondisi-kondisi tertentu.

Aturan soal cuti bersyarat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Adapun definisi dari cuti bersyarat yang diterima oleh Bharada E ini tertera dalam pasal 1 Peraturan Menkumham berikut.

"Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."

Baca Juga: Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga

Dalam hal ini, hukuman yang dijalani Richard Eliezer masuk dalam syarat cuti bersyarat yang diberlakukan kepada setiap narapidana dengan poin berikut.

  • Terpidana yang menjalani hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Terpidana sudah menjalani setidaknya 2/3 dari total masa pidana
  • Terpidana terbukti berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir yang dihitung sebelum tanggal 2/3 dari masa  masa pidana.
  • Terpidana berhak menerima Cuti Bersyarat jangka waktu paling lama 6 bulan

Cuti bersyarat yang diterima oleh Bharada E ini bukan berarti melepasnya begitu saja. Pihak Kemenkumham bekerja sama dengan para pihak berwajib untuk tetap mengawasi gerak-gerik Bharada E. 

Selain itu, Richard Eliezer juga wajib lapor sebagai bentuk kontrol pihak berwajib terhadap status klien pemasyarakatan yang kini disandang mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI