Suara.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis (10/9/2023) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Benar (sidang tuntutan Mario 10 Agustus), (dimulai) pukul 10 pagi," ujar Djuyamto dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Sementara itu, melalui unggahan di Instagram pribadinya, pengacara David Ozora Mellisa Anggraeni berharap Mario dituntut dengan pidana maskimal.
Baca Juga: Ragam Sikap Mario Dandy yang Bikin Hakim Geram, Terbaru Ditegur karena Tak Sopan
"Terdakwa Mario harus diberikan tuntutan maksimal bahkan dengan pemberatan," tulis Mellisa.
Sebab, Mellisa menilai Mario sudah mempermainkan hukum selama menjalani persidangan. Mario kala itu mengaku berbohong mengenai isi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Karena sudah memperolok hukum selama proses hukum berjalan. Bahkan ia layak diberikan hukuman pidana tambahan," jelas Melissa.
Selain Mario, terdakwa Shane Lukas juga dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan besok.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Menengok Kesaksian Ahli Psikiater di Sidang Mario Dandy, Bikin Pihak David Mencak-mencak
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.