Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengaku dirinya bermain judi di luar negeri. Namun ditegaskannya dia banyak berobat ke Singapura, daripada bermain judi di kasino.
Hal itu terungkap saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (9/8/2023). Awalnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Lukas untuk menyangga keterangan Dommy Yamamoto, pihak swasta yang dihadirkan sebagai saksi.
"Ya, pak ketua hakim yang saya hormati, dan anggota. Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat. Di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi," kata Lukas.
Lukas mengaku hanya bermain judi di satu tempat, yakni di Singapura.
Baca Juga: Aibnya Dibongkar di Sidang, Lukas Enembe Berjudi di Manila Sambil Didorong Pakai Kursi Roda
"Jadi tempat judi itu kasino Sentosa, kalau tempat lain saya enggak tahu. Kalau Sentosa saya pernah masuk," katanya.
Lukas mengklaim lebih banyak mengurus pemerintahan dibandingkan dengan bermain judi.
"Saya ingin sampaikan, bahwa lebih baik saya urus pemerintahan daripada urus kasino atau apa pun. Saya mengurus pemerintah Provinsi Papua," ujarnya.
Sempat Bantah Main Judi
Pernyataan Lukas tersebut, bertolak belakang dengan perkataannya saat sidang sebelumnya. Dia dengan menggebrak meja membantah disebut berjudi.
Baca Juga: Lika-Liku Drama Lukas Enembe Selama Ditahan KPK, Keluhkan Makanan hingga Minta Dirawat di Singapura
"Saya mau tanya pak. Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah dengar itu. Tidak urus judi," tegas Lukas dengan nada tinggi pada Senin (7/8/2023) lalu.
"Jadi saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi. Gubernur urus pemerintah Republik Indonesia," katanya sambil menggebrak meja.
Dakwaan Jaksa
Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46, 8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.