Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari kasus suap.
Kasasi itu diajukan KPK pada Rabu (9/8/2023).
"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu.
Disebutnya kasasi yang diajukan sudah terdaftar melalui Panitera di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Baca Juga: Lika-Liku Drama Lukas Enembe Selama Ditahan KPK, Keluhkan Makanan hingga Minta Dirawat di Singapura
"Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," ujar Ali.
Gazalba dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Majelis Hakim menyebut Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba Saleh sebelumnya jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Baca Juga: Jejak Perjalanan Harun Masiku Bisa Keluar Masuk Indonesia Meski Jadi Buron KPK