Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Richard sudah bebas sejak 4 Agustus 2023. Tepatnya setelah mendekam di penjara sekitar 6 bulan. Ia disebut telah menjalani cuti bersyarat. Statusnya pun kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Richard Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ungkap Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana yang memenuhi syarat. Seperti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau enam bulan.
Meski begitu, Rika menyebut Richard masih akan menjalani bimbingan Bapas sampai waktu bebasnya yang asli. Lalu, dikatakan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, ia keluar penjara dalam keadaan sehat dan kini telah kembali bersama keluarganya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti