Suara.com - Mayor Dedi Hasibuan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka pasca membawa belasan prajuritnya 'menggeruduk' Polrestabes Medan.
Kapuspen TNI Laksamana Julius Widjojono menerangkan pihaknya mengedapankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus ini. TNI juga akan mulai menyisir kasus tersebut dari awal.
"Ya dirunut, mulai dari akar permasalahannya apa, yang pasti adalah asas praduga tak bersalah dikedepankan, agar kita fair," ujar Julius di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).
Julius menekankan mencari akar permasalahan merupakan hal yang penting dilakukan. Sebab Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan berbagai perbedannya.
Dia meminta masyarakat bijak menyikapi kasus 'geruduk' Polrestabes Medan itu.
"Jadi jangan lagi kami diadu-adu. Semua bisa diselesaikan dengan cara yang baik mohon masyarakat menilai semua ini dengan bijak dan melihat ini secara holistik semua permasalahan bangsa ini," ungkap Julius.
Mayor Dedi Dibawa ke Jakarta
Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan yang membawa sejumlah pasukannya mendatangi Polrestabes Medan beberapa waktu lalu kini sedang dibawa ke Puspom TNI di Jakarta. Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan ditahan di Pomdam Medan.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julis Widjojono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Gaduh Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan, Kakumdam I/BB dan 13 Prajurit Turut Diperiksa
"Sedang menuju ke Puspom, perjalanan menuju Puspom, dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," ujar Julius kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).