Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ternyata bukan hanya berjudi di Singapura, namun juga di Manila, Filipina. Lukas bahkan disebut bermain judi dengan kondisi berada di kursi roda.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Dommy Yamamoto, pihak swasta yang dihadirkan sebagai saksi untuk Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (9/8/2023).
Awalnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP milik saksi Dommy Yamamoto.
"Saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing dolar Singapura," kata Jaksa.
Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Terima Fee dan Berjudi, KPK Siapkan Strategi Pembuktian
Disebutkan sejumlah uang itu merupakan hasil transaksi yang berasal beberapa pihak. Sebagian uang itu kemudian disebut digunakan Lukas untuk berjudi di Manila.
"Pada tanggal 18 Mei 2022 uang Rp5 miliar saya minta Lukas Enembe untuk transfer ke rekening PT Anugerah Prospek Valasindo kemudian valas dengan nilai total senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ungkap Jaksa berdasarkan BAP Dommy Yamamoto.
Dommy Yamamoto pun membenarkan keterangannya tersebut. Jaksa kemudian meminta penjelasan terkait peranannya saat Lukas berjudi.
"Tadi kan saudara menyinggung ada tempat judi di Manila di Singapura. Saudara kan tadi hanya melayani jasa di Singapura ya. Nah ini kan kalau disebutkan di sini ada di Manila segala macam. Itu gimana?," tanya Jaksa.
Dommy Yamamoto menjawab, dia diminta Lukas untuk mendorong kursi Lukas Enembe di tempat judi.
Baca Juga: Rentetan Drama Lukas Enembe Selama Ditahan KPK, Kini Dinilai Jorok sampai Tahanan Ngeluh
"Di Manila saya diajak oleh beliau untuk membantu beliau, mendorong kursi roda dan memberikan jasa pelayanan," ujarnya.
Dakwaan Jaksa
Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46, 8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.