Buntut Aksi Kekerasan Saat Demo Warga Air Bangis, 4 Anggota Polisi Dilaporkan Ke Polda Sumbar

Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:57 WIB
Buntut Aksi Kekerasan Saat Demo Warga Air Bangis, 4 Anggota Polisi Dilaporkan Ke Polda Sumbar
LBH Padang resmi laporkan 4 anggota polisi ke Polda Sumbar. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi terhadap dua orang anggotanya ke Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Dalam pelaporan dugaan kekerasan aparat terhadap anggota LBH Padang itu didampingi sekitar 45 advokat. Laporan itu teregister STTLP/158.a.VIII/YAN/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat pada Senin (7/8/2023).

Indira menyebut kekerasan tersebut dilakukan beberapa personel kepolisian saat LBH Padang mendampingi warga Air Bangis menolak Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam berkas pelaporan yang diterima, setidaknya ada empat polisi yang dilaporkan terkait kasus itu.

"Kita laporkan polisi yang melakukan kekerasan ke anggota LBH Padang," kata Indira kepada wartawan dikutip Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Konflik Penolakan PSN di Pasaman Barat, Gubernur Sumbar Janji Cari Solusi Tanpa Rugikan Warga dan Kepentingan Negara

Indira menyampaikan, dua anggota LBH Padang dipukul oleh aparat kepolisian. Keduanya mengalami luka-luka dan memar di bagian kepala belakang, perut, lengan, bahu dan leher.

Menurutnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga berharap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian tak terulang.

"Kami mau fokus (urus) brutalitas aparat. Kami akan memperjuangkan kehormatan advokad dan mestinya kepolisian paham posisi LBH Padang merupakan pengacara dan aktifis HAM yang tidak pernah melakukan kekerasan apapun dalam pembubaran itu," imbuhnya.

Dalam laporannya, keempat polisi diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1), 351 ayat (1) jo 5 subsider 262 ayat (1) KUHP pada 8 Agustus 2023. Kedua korban langsung divisum di Rumah Sakit Bayangkara usai insiden pemukulan itu.

Belasan Warga Ditangkap

Baca Juga: Pemerintah Didesak Setop PSN di Air Bangis Sumbar Buntut Aksi Represif Aparat ke Warga

Sebelumnya, polisi menangkap belasan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan mahasiswa saat ricuh pemulangan paksa demonstran Air Bangis, Pasaman Barat dari Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023).

Penangkapan itu dibenarkan Direktur LBH Padang Indira Suryani. Para aktivis dan mahasiswa ini di bawa ke Mako Polda Sumatera Barat.

"Ada sekitar 14 orang diamankan. Lima orang dari LBH dan selebihnya adalah mahasiswa," katanya.

Menurutnya, sejak hari dua hari kemarin pemerintah kabupaten Pasaman Barat memang telah melakukan upaya agar warganya pulang ke kampung.

"Kemarin tidak berhasil (membawa pulang). Namun hari ini akhirnya warga dipaksa walaupun ditolak untuk pulang. Sehingga terjadi hal yang demikian," katanya.

Namun pada saat pemeriksaan, kuasa hukum yang mendampingi mereka yang diperiksa, Aulia Rizal mengaku jumlah seluruh yang diperiksa sebanyak 17 orang.

"Sejauh ini sebanyak 17 orang yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, mahasiswa dan sejumlah masyarakat Air Bangis," ungkapnya.

Kemudian Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Djaluli membenarkan ada sejumlah pihak yang diamankan. Karena mereka dianggap provokasi agar warga terus bertahan di Masjid Raya.

"Ya, diamankan karena mengajak warga untuk bertahan di Masjid Raya Sumbar. Seluruh pihak yang diamankan saat ini berada di Mapolda Sumbar. Dimintai keterangan mengapa mereka menghambat,” jelasnya.

Warga Dipulangkan

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan semua demonstran yang menginap di Masjid Raya Sumbar, sudah pulang ke daerah asalnya Air Bangis, Pasaman Barat.

"Alhamdulillah semuanya sudah kembali ke Pasaman Barat setelah berbagai langkah yang kita lakukan dengan menurunkan semua pejabat utama Polda Sumbar. Kemudian pengurus masjid juga kami hadirkan," katanya, Sabtu (5/8/2023) sore.

Menurut Jenderal Bintang Dua itu, pemulangan paksa pengunjuk rasa berawal dari aksi masyarakat yang berlangsung enam hari berturut-turut. Dalam melakukan aksi, mereka pun tidak memiliki surat-surat pemberitahuan.

"Seharusnya ada sanksi harus dibubarkan, karena jika tidak mematuhi anjuran maka akan kena sanksi pidana dalam KUHP. Namun kami masih persuasif," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI