Namun, dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukum pidana seumur hidup dipakai hanya sebagai alternatif atau sebagai pengganti pidana mati.
Arti dari hukuman seumur hidup itu artinya hukuman penjara yang diberikan kepada tersangka seumur hidupnya sampai meninggal.
Hukuman seumur hidup tidak diberikan berdasarkan jumlah usia terpidana. Jika ada yang memahami hukuman penjara seumur hidup sama dengan jumlah usianya, itu sebuah kekeliruan.
Sebagai contoh, terpidana A berusia 40 tahun, melakukan kejahatan berat kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ini tidak berarti bahwa A akan dihukum selama 40 tahun di penjara, melainkan akan dihukum selama hidupnya sampai meninggal di penjara.
Demikian itu penjelasan hukuman seumur hidup seperti apa. Jika hukuman seumur hidup dimaknai sebatas jumlah usia terpidana, ini merupakan kerancuan.
Kontributor : Mutaya Saroh