Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:53 WIB
Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
Ilustrasi hukuman penjara seumur hidup (freepick) - hukuman seumur hidup seperti apa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Lantas hukuman seumur hidup seperti apa?

Pengertian hukuman seumur hidup

Hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan diatur dalam Pasal 11 dan 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP adalah landasan penegakan hukum di Indonesia mengatur berbagai perkara pidana dan bertujuan melindungi kepentingan umum. 

Hukum dalam KUHP bersifat final dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa dalam penyelesaian sebuah perkara. Maka, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan berdasarkan KUHP kepada Sambo seharusnya bersifat final. 

Adapun bunyi pasal 11 dan 12 KUHP tentang hukuman mati dan seumur hidup berbunyi sebagai berikut.

Pasal 11 
Pidana mati dilaksanakan di tempat gantungan, algojo menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Pasal 12, terdiri atas tiga ayat, sebagai berikut.

(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. 
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. 
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidanannya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana seumur hidup, pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52. 
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Pemahaman yang Keliru

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

Jurnal pidana Penjara Sumur Hidup menyebut hukum pidana penjara seumur hidup diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI