Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta

Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:49 WIB
Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dede menjadi pihak terlapor perihal dugaan penerimaan suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.

Pada awal masa sidang, Dede Suryaman mengaku ditemui oleh seorang pengacara bernama Yuda yang mengatakan Hakim Adhoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus ini bersama dua orang jaksa.

"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," kata Dede dalam pembelaannya di Ruang Sidang Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Usai mendapatkan laporan itu, Dede mengaku langsung mengkonfrontir informasi dari Yuda kepada Kusdarwanto.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

"Ternyata, beliau membenarkan, bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," ujar Dede.

Kemudian, Dede mengetahui adanya kemunculan surat pengaduan terhadap Hakim Kusdarwanto. Surat itu membuat Dede mempercayai laporan Yuda

"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ucap Dede.

Lebih lanjut, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Yuda. Angka tersebut kemudian dibagi dengan Hakim Adhoc Emma Ellyani dan Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta. Dede lalu memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan.

"Oleh karena ada laporan tadi, saya berinisiatif mengembalikan," demikian pengakuan Dede.

Baca Juga: Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah

Setelah itu, Dede menyebut ada perdebatan alot bersam anggota majelis hakim lainnya perihal putusan vonis kasus korupsi jembatan Brawijaya Kediri.

Mengenai pertemuannya dengan Yuda sebagai pihak berperkara selaku pengacara dan penerimaan uang Rp 300 juta itu, Dede mengaku menyesal.

"Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," ucap Dede.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI