Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani memberikan tanggapan soal permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Arsul, adanya putusan MA terhadap kasasi yang diajukan Sambo tersebut mau tidak mau harus diterima sebagai realitas hukum. Namun, kata dia, tentu hal itu akan dinilai tidak adil oleh keluarga korban.
"Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum. Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir Yosua, ini masih dirasakan sebagai tidak adil," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Kendati begitu, ia menekankan, yang perlu dipahami bahwa hukum pidana di Indonesia kini dikedepankan dan membuka ruang sebuah vonis pidana mati itu berubah menjadi pidana seumur hidup. Namun hal itu dengan catatan syarat-syarat harus terpenuhi.
Baca Juga: Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram
"KUHP baru yang termuat dalam UU nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu," tuturnya.
Lebih lanjut, dengan adanya hal itu, kata dia, meskipun seandainya Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi.
"Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," pungkasnya.
Sambo Batal Dihukum Mati
MA sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Walhasil, Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Upaya Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kini Penjara Seumur Hidup Usai Kasasi Dikabulkan MA
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).