Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:18 WIB
Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga dikurangi masa penjaranya dari 20 tahun jadi 10 tahun. 

Hukuman ajudan Sambo, Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun. ART Sambo, Kuat Ma'ruf turut mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun jadi 10 tahun. Hal itu diputuskan dalam sidang kasasi pada Selasa (8/8/2023) kemarin. Simak polemik MA diskon hukuman Ferdy Sambo cs berikut ini.

'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo cs 

MA telah memutus perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di tingkat kasasi pada Selasa (8/8/2023) hari ini. Sidang kasasi perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu digelar sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: Upaya Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kini Penjara Seumur Hidup Usai Kasasi Dikabulkan MA

Hukuman yang dijatuhkan MA pada 4 terdakwa lebih ringan ketimbang vonis tingkat pertama di PN Jaksel dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. MA memutuskan Sambo batal dihukum mati melainkan penjara seumur hidup. Hukuman Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun. 

Ajudan Sambo, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun. Terakhir Kuat Ma'ruf yang merupakan eks ART Sambo juga berkurang masa hukumannya di tingkat kasasi dari 15 tahun jadi 10 tahun. 

MA juga menyatakan perkara Ferdy Sambo cs sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keempat terdakwa dapat langsung dieksekusi.

Upaya hukum biasanya berakhir hingga tingkat kasasi. Walau begitu Sambo cs masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun upaya PK tidak menghalangi eksekusi terhadap terdakwa.

Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Terhadap Putusan MA

Baca Juga: Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

Putusan MA terhadap hukuman Ferdy Sambo cs itu turut ditanggapi oleh pihak keluarga Brigadir Yosua. Menurut mereka, putusan MA untuk mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan Yosua sangat mengecewakan dan membuat sedih.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," ucap pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak pada Selasa (8/8/2023).

Pihak keluarga Yosua bahkan menduga putusan MA akan seperti ini. Mereka menyinggung adanya adanya lobi politik mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik gitu," ucap Kamarudin.

Hal senada diungkap oleh ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak yang mengungkap kesedihan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo cs. Dia juga menyebut tak ada pihak yang memberitahunya terkait sidang kasasi Sambo cs tersebut.

"Sudah ketuk palu, dari mulai kasasi Ferdy Sambo ke MA nggak ada yang infokan dan nggak ada yang wawancara. Kami sangat-sangat kecewa dengan putusan MA. Menambah kesedihan dan duka yang berat," kata Rosti Simanjuntak pada Selasa (8/8/2023).

Komentar Sarkas Warganet Terkait Penjara Seumur Hidup Sambo

Putusan MA yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati jadi seumur hidup penjara langsung jadi perbincangan hangat di media sosial. Bahkan kata kunci "Mahkamah Agung" dan "Ferdy Sambo" sempat menduduki trending Twitter sejak putusan MA pada Selasa (8/8/2023). 

Warganet berkomentar sarkas serta nyinyir terkait putusan MA pada Sambo. Bahkan ada netizen mengaitkan dengan tanggal kembar ketika MA memutuskan hukuman Sambo yang identik dengan promo serta diskon.

"Dipenjara katanya, tau taunya pergi liburan. Awowkwowk," kata netizen.

"Lu punya duit, lu punya Voucher diskon pidana," seru netizen lain.

"Tinggal nunggu jadi berapa tahun terus dikurangi lagi," ucap warganet.

"Ternyata promo 8.8 bukan cuma olsop yg diskon, MA jga ikutan ngepromo vonis," tambah netizen.

"Nanti dari seumur hidup jadi apalagi nih," imbuh yang lain.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI