Upaya Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kini Penjara Seumur Hidup Usai Kasasi Dikabulkan MA

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:37 WIB
Upaya Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kini Penjara Seumur Hidup Usai Kasasi Dikabulkan MA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. MA memutuskan Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi pun dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA. Simak perjalanan Ferdy Sambo lawan vonis hukuman mati berikut ini.

1. Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mantan Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.

Baca Juga: Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

Sambo lantas dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pada 17 Januari 2023. Jaksa menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Sambo. Sehingga jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatannya mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara hal meringankan Sambo menurut jaksa, tidak ada.

2. Divonis Hukuman Mati

Pada 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu. Putusan vonis mati Sambo itu ditanggapi ibunda Brigadir Yosua dengan puas.

Baca Juga: MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

3. Banding Ditolak

Tiga hari setelah Sambo divonis mati, tim kuasa hukum sudah mengajukan banding. Namun banding yang diajukan Sambo itu ditolak. 

Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Sambo. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta pada 12 April 2023. Kemudian Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada 3 terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. 

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (ART sekaligus sopir Sambo). Satu terdakwa lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding karena divonis lebih rendah daripada terdakwa lainnya yakni 1 tahun 6 bulan.

4. Kasasi Dikabulkan MA

Hingga kemudian Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. MA memutuskan Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi pada Selasa (8/8/2023) kemarin. Dalam sidang, MA menurunkan 5 hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.

Vonis hukuman penjara seumur hidup pada Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan itu bisa langsung dieksekusi. Namun walau sudah sampai upaya hukum paling tinggi, Sambo disebut masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI