Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:08 WIB
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
Richard Eliezer [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah berkumpul dengan keluarganya usai diperbolehkan keluar dari penjara.

"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga," ujar pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (8/8/2023).

Ronny mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat. Dia menegaskan cuti bersyarat yang diterima Eliezer diawasi oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kondisi Icad sehat wal afiat. Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.

Sebelumnya, Richard Eliezer, dilaporkan telah bebas dari penjara usai mendapat cuti bersyarat dari negara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebut Richard menjalani program cuti bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Kekinian, lanjut Rika, Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI