Suara.com - Pengacara pihak keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Martis Lukas Simanjuntak mengaku kecewa atas vonis Ferdy Sambo Cs diturunkan lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," ujar Martin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Martin dan timnya merasa putusan kasasi itu tidak menunjukkan rasa empati terhadap keluarga korban pembunuhan berencana.
"Kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum," kata dia.
Baca Juga: MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
Tak hanya itu, Martin juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim mengenai pemotongan vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini hanya dihukum penjara 10 tahun.
"Mengurangi Putusan Putri Chandrawari yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman," imbuhnya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah kasasinya diterima MA. Sambo saat ini dihukum penjara seumur hidup.
Sementara Putri yang awalnya divonis 20 tahun kini vonisnya diturunkan menjadi 10 tahun bui. Sementara Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi.
Awalnya, mantan sopir Sambo itu divonis 15 tahun penjara. Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky vonisnya diturunkan dari 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.