Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. (Sumber: Antara)