Suara.com - Kuasa hukum, finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pada Selasa (8/8/2023). Ia mengatakan, tujuan kedatangannya ke LPSK untuk berkonsultasi tentang perkara yang sedang ditanganinya.
Perkara itu adalah dugaan pelecehan seksual terhadap para finalis Miss Universe Indonesia.
“Saya sedang berkonsultasi kepada komisioner LPSK, mbak Susi. Kira-kira seperti apa pendampingan, yang sekitarnya bisa diberikan pada korban tapi sifatnya masih konsultasi,” kata Mellisa di kantor LPSK, Selasa (8/8/2023) malam.
“Kira-kira dengan situasi seperti ini, dengan apa yang dialami oleh korban, apa-apa saja yang perlu kita pikirkan, yang bisa saja terjadi,” ujar dia.
Baca Juga: Benarkan Diminta Bugil oleh Panitia Ini Kata Finalis Miss Universe Indonesia 2023
Mellisa menilai apa yang telah dilakukan oleh PT Capella Swastika Karya sebagai penyelenggara sangat melanggar norma adab dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bukan hanya melanggar norma, adab yang hidup di masyarakat kita tapi juga melanggar hukum bagi kami,” katanya.
Sebelumnya, 30 finalis Miss Universe Indonesia mengalami dugaan pelecehan seksual, lantaran diminta untuk melakukan pengecekan badan atau body checking oleh pihak penyelenggara, PT Capella Swastika Karya.
Body checking ini dilakukan dengan bertanjang separuh badan, meski body checking tidak ada dalam agenda acara gelaran kontestasi kecantikan itu.
Saat itu, para finalis itu terpaksa melakukannya. Parahnya lagi para finalis diminta untuk melakukan body checking dalam sebuah ballroom hotel, yang hanya dibatasi oleh barang-barang seadanya.