MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 04:15 WIB
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [Antara/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI