Suara.com - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah atau Ulla menuai kontroversi lantaran sang anak sang anak, Muh Irfan Fauzan Erbe (20) menyetir ugal-ugalan. Ia juga diketahui memasangkan strobo pada mobil Pajero yang merupakan mobil operasional.
Mobil operasional yang dimaksud itu diberikan Sekretariat DPRD Sulsel kepada pimpinan, tapi tidak dapat tunjangan transpor (bensin) dan digunakan untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.
Alasan Ulla menggunakan strobo untuk mobil operasional itu adalah karena mobil tersebut baru saja dipakai keluar daerah. Strobo itu belum sempat dilepas sesampainya di Makassar.
Ulla memang terkadang menggunakan strobo saat berpergian keluar daerah. Terakhir, Ulla menggunakan strobo saat melakukan perjalanan ke Bulukumba. Ia mengaku menggunakannya karena terburu-buru.
Berkaitan dengan itu menarik membahas bolehkah memakai strobo untuk mobil operasional pemerintah. Pemakaian strobo memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalamnya tidak disebutkan mobil anggota DPRD dengan pelat hitam itu diperbolehkan menggunakan strobo. Ketentuan tersebut dimuat pada Pasal 59 UU No. 22/2009 yakni sebagai berikut:
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
Baca Juga: Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ugal-ugalan Naik Pajero dengan Strobo, Dibela Bapaknya: Itu Hal Biasa
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;