Suara.com - Peneliti dari Formappi, Lucius Karus mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer buntut dari proses hukum Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri yang menjadi tersangka kasus suap.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut buka suara mengenai hal itu.
Jokowi hanya menjawabnya secara singkat. Menurutnya belum ada wacana untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.
"Belum sampai ke sana," kata Jokowi di Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Saat Prabowo Mengaku Bangga Indonesia Dipimpin Jokowi
Wacana revisi UU Peradilan Militer mencuat setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Aggaran 2021-2023, di mana sebelumnya Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Mahfud menyebut revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang.
"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," ujar Mahfud.
"Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," tambah Mahfud, Rabu (2/8/2023). [ANTARA]
Baca Juga: Dikunjungi Sekjen OKI ke Istana Merdeka, Jokowi Bahas Isu Pembakaran Alquran hingga Rohingya