Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan sejumlah 139 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD DKI tidak memenuhi syarat atau TMS. Pernyataan ini disampaikan setelah KPU DKI melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh Bacaleg DKI.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, hasil verifikasi meloloskan 25 bakal calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan 1.720 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Sementara, 139 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Dody saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, Dody menyebut ada lima partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2024 di Jakarta yang telah memenuhi 100 persen persyaratan pencalonan, yakni Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.
Baca Juga: Aldi Taher Dicoret Sebagai Bacaleg DPRD DKI dari PBB, Ternyata Ini Penyebabnya
Sedangkan, 13 parpol lainnya belum sepenuhnya memenuhi syarat lantaran sejumlah Bacaleg DPRD DKI masih dinyatakan TMS.
"Partai-partai lain di luar lima partai itu masih ada satu-dua orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Minor, sih rata-rata. Tapi, lima partai orang yang sudah masuk benar benar sudah memenuhi syarat semua bacalegnya," tutur Dody.
Untuk itu, KPU memberika waktu kepada paea Bacaleg yang belum memenuhi syarat untuk memperbaiki berkas selama masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang dilaksanakan pada tanggal 6–11 Agustus 2023.
"Kita memberikan layanan dalam bentuk help desk untuk partai politik melakukan perbaikan dokumen, atau pengajuan bakal calon, atau penggantian nomor urut, atau perpindahan dapil bakal calon. Itu masih dimungkinkan di masa pencermatan DCS pada tanggal 6 sampai 11 Agustus ini," urai dia.
Setelah masa pencermatan DCS selesai, pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Aldi Taher Gagal Maju Caleg DPRD DKI Jakarta!