Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe marah lantaran disebut bermain judi selama berada di Singapura. Kemarahan Lukas meluap saat persidangan, ketika hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk bertanya ke mantan Kepala Dinas PUPR Papua Mikael Kambuaya yang dihadirkan sebagai saksi.
Sebelum Lukas bertanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Mikael. Dalam BAP disebutkan, Lukas Enembe pernah mengaku-ngaku sakit untuk dapat berjudi ke Singapura.
"Pelan-pelan saja nggak perlu buru-buru. Pelan saja, nggak perlu dengan emosi," kata hakim mempersilakan Lukas bertanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8/2023).
Meski sudah diingatkan untuk tidak marah, namun Lukas dalam keadaan emosi mengeluarkan pernyataan ke Mikael.
Baca Juga: Meresahkan! Deretan Kebiasan Jorok Lukas Enembe Selama di Penjara: Ngompol hingga Malas Siram WC
"Saya mau tanya, pak. Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah dengar itu. Tidak urus judi," tegas Lukas dengan nada tinggi.
"Jadi saya mau kasih tahu, bahwa gubernur tidak urus judi. Gubernur urus Pemerintah Republik Indonesia," katanya sambil menggebrak meja.
Melihat situasi tersebut, Hakim mengambil alih kesempatan Lukas bertanya ke saksi.
"Saudara saya bantu ya. Pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat secara langsung, saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung," tanya Hakim.
Mikael mengaku tidak pernah melihat secara langsung Lukas bermain judi, namun disebutnya mendengar dan melihat dari pemberitaan media.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Lukas Enembe Ngaku Sakit Biar Bisa Berjudi ke Singapura!
"Tidak pernah lihat secara langsung, tapi informasinya yang dia dapat saudara itu sering main judi," kata hakim ke Lukas.
"Tidak bisa main judi, tidak pernah main judi. Saya Gubernur Papua tidak ada main judi," kata Lukas merespon dengan emosi.
Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.