Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri yang mengatakan Harun Masiku berada di Indonesia, mengkonfirmasi kebobrokan pencarian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Membuktikan betapa bobroknya kerja pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sekaligus mengkonfirmasi dugaan publik bahwa lembaga antirasuah melindungi Harun hampir mendekati kebenaran," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya, Senin (7/8/2023).
ICW menilai, kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri erat kaitannya dengan kepentingan politik tertentu.
"ICW meyakini, faktor terbesar keengganan KPK dalam memproses hukum Harun karena ada indikasi kuat jika mantan caleg PDIP itu diringkus maka akan ada elite partai politik yang bisa terseret. Dugaan kami, KPK ingin melindungi elite partai tersebut," kata Kurnia.
Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Ketua KPK Firli Bahuri Tak Akan Tangkap Harun Masiku Meski di Indonesia
Upaya pencarian Harun Masiku sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Menurut ICW banyak kejanggalan dalam upaya pencariannya.
"Praktis sudah lebih 3 tahun buronan itu tak diringkus, bahkan terkesan didiamkan begitu saja. Kejanggalan penanganannya juga terlalu banyak dan amat terlihat upaya sistematis dari KPK untuk melindungi Harun," tegas Kurnia.
"ICW meyakini, sampai nanti masa kepemimpinan Firli habis, Harun akan tetap bebas berkeliaran tanpa khawatir diproses hukum oleh KPK," sambungnya.
Terlacak di Indonesia
Berdasarkan data yang dimiliki Divisi Hubungan Internasional Polri, Harun Masiku berada di Indonesia.
Baca Juga: Sebut Harun Masiku Mondar-mandir ke Indonesia Selama Buron, Kadiv Hubinter: Cari Tahu ke KPK!
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti Krishna Murti.
Krishna Murti menyebut Harun Masiku pernah keluar dan masuk Indonesia.
"Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor," katanya.
Ditegaskannya, meski ada informasi Harun Masiku di dalam negeri, Polri tidak akan menghentikan pencarian di luar negeri.
"Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," tegasnya.
Buron Tiga Tahun
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.