"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," ungkap BPOM melalui keterangan tertulis, yang dikutip pada Senin (7/8/2023).
Untuk menghindari hal-hal yang tak inginkan, BPOM menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan produk kesehatan atau kecantikan secara sembarangan. Termasuk tidak lagi menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan juga kosmetik di atas yang sudah dilarang dan ditarik dari peredaran.
Nah itulah tadi informasi mengenai daftar obat tradisonal dan suplemen pemicu ginjal rusak. Pastikan Anda mengonsumsi obat dan suplemen yang sudah terjamin keamanannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari