Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan berbagai jenis obat tradisional dan suplemen yang dapat memicu gangguan ginjal, pencernaan, fungsi hati, hingga gangguan hormon. Sejumlah obat-obatan yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu tersebut resmi ditarik pada 25 Juli 2023 lalu. Berikut daftar obat tradisonal dan suplemen pemicu ginjal rusak.
Selain obat tradisional dan suplemen, ada juga beberapa kosmetik yang teridentifikasi dapat meningkatkan risiko kanker dan gangguan terhadap kulit seperti okronosis, yakni warnanya yang berubah menjadi kehitaman. Dari penemuan tersebut, ada delapan produk obat dan suplemen yang tak tidak memenuhi standar serta mengandung bahan yang berbahaya, juga empat kosmetik. Lantas, apa saja obat tradisional dan suplemen pemicu ginjal rusak?
Daftar Obat Tradisional dan Suplemen Pemicu Ginjal Rusak
Berikut ini adalah beberapa produk yang teridentifikasi tak memenuhi standar dan diyakini dapat memicu ginjal rusak:
Baca Juga: Terbaru! Daftar 12 Obat Tradisional Ditarik BPOM, Awas yang Biasa Pegal Linu Minum Ini!
1. Obat Tradisional:
• Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
• Pegal Linu cap Akar Daun
• Sirandi (botol kaca)
• Sirandi (botol plastik)
• Liu Shen Shui (sakit perut)
• Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
• New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
2. Produk Suplemen Kesehatan:
• Feroglobin Kid Drops
3. Produk Kecantikan:
• CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
• CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
• LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
• BIOGOLD Night Cream
Terkait hal tersebut, BPOM memastikan bahwa telah menarik peredaran 12 produk berbaya dari pasaran, juga termasuk menghentikan produksi serta distribusinya. Lebih lanjut, pihak BPOM juga sudah melakukan pemusnahan terhadap semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan juga kosmetik.
"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," ungkap BPOM melalui keterangan tertulis, yang dikutip pada Senin (7/8/2023).
Untuk menghindari hal-hal yang tak inginkan, BPOM menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan produk kesehatan atau kecantikan secara sembarangan. Termasuk tidak lagi menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan juga kosmetik di atas yang sudah dilarang dan ditarik dari peredaran.
Nah itulah tadi informasi mengenai daftar obat tradisonal dan suplemen pemicu ginjal rusak. Pastikan Anda mengonsumsi obat dan suplemen yang sudah terjamin keamanannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari