Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan sebanyak 83,84 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan Idham setelah KPU merampungkan tahapan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg.
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu, dan berdasarkan hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Idham kepada wartawan, Senin (8/7/2023).
Lebih lanjut, Idham mengatakan jumlah bacaleg yang pencalonannya dihapus atau tidak dicalonkan kembali oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen, yaitu 26 Juni hingga 9 Juli 2023 sebanyak 1,24 persen.
Baca Juga: KPU Bali: Tidak Ada Lagi Perbaikan Berkas Bacaleg
Meski begitu, Idham menyebut bacaleg yang dinyatakan TMS masih berkesempatan untuk menjadi calon legislatif (caleg) pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS, dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS, pada 6 hingga 11 Agustus 2023," tutur Idham.
Sebelumnya, KPU menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap 10.323 bacaleg tahap pertama pada 23 Juni 2023.
Hasilnya, 9.260 bacaleg atau 89,7 persen di antaranya dinyatakan dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat.
Untuk itu, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Habib Syech Ingatkan Masyarakat Soal Pemimpin yang Memajukan Bangsa Indonesia