Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Pemohon meminta agar batas minimal usia capres dan cawapres diatur menjadi 35 tahun, dengan asumsi para pemimpin muda memiliki bekal pengalaman untuk maju.
Namun, gugatan itu menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Pasalnya, banyak orang yang mengaitkan gugatan ini dengan isu pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Putra sulung Presiden Jokowi ini langsung menepis kabar tersebut.
Tak hanya itu, gugatan yang dilakukan oleh 3 penggugat tersebut pun juga diajukan kepada Rancangan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana batas usia minimal untuk capres dan cawapres awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun. Gugatan ini pun diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya memberikan respons atas pro dan kontra yang ditimbulkan karena gugatan batas usia capres cawapres ini.
"Sekarang kita tunggu saja keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Untuk saat ini masih disidangkan,’’ ungkap Mahfud saat ditemui pasca menjadi pembicara di Pesantren Khas Kempek, Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/8/2023) lalu.
Tak hanya itu, Mahfud mengaku dirinya mengetahui bahwa keputusan MK untuk mengubah peraturan batasan usia capres dan cawapres tersebut dilakukan dalam waktu yang terbatas, mengingat pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka dalam dua bulan lagi.
"MK memang sudah tahu (pendaftaran akan segera dibuka), tapi kita tunggu saja bagaimana hasilnya," lanjut Mahfud.
Di sisi lain, bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan mengaku tak ambil pusing atas kisruh yang terjadi akibat rancangan perubahan batas usia capres dan cawapres. Ia mengungkap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan keputusan terbaik sesuai dengan pedoman kenegaraan.
"Saya percaya bahwa MK pasti akan mengambil keputusan sesuai dengan konstitusi, itu sudah cukup bagi saja," ujar Anies Baswedan dalam keterangannya pada Jumat (04/08/2023) lalu.