Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti informasi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti yang menyebut Harun Masiku berada di Indonesia.
Krishna Murti pada hari ini, Senin (7/8/2023) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas sejumlah isu, termasuk buronan KPK, salah satunya Harun Masiku.
"Justru itu informasi penting yang akan kami dalami. Jadi pertemuan ini tidak berhenti. Ke depan secara teknis akan kami tindaklanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).
Ali bilang, KPK berkomitmen untuk mengejar buronannya yang kabur dari proses hukum. Buronan KPK ada tiga orang, termasuk Harun Masiku.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, Kadiv Hubinter: Setelah Dia Keluar Dia Balik ke Dalam!
"Kami sangat serius menyelesaikan, setidaknya 3 perkara atau tersangaka yang kini berstatus DPO. Paulus Tannos yang sudah berganti nama, kemudian Kirana Kotama dan Harun Masiku," kata Ali.
"Kami terus lakukan pengejarannya, tentu dibantu oleh Hubinter. ini untuk memperkuat kembali pencarian-pencarian itu, karena kami sangat serius untuk menyelesaikan perkara dimaksud," sambungnya.
Terdeteksi di Indonesia
Sebelumnya, berdasarkan data yang dimiliki Divisi Hubungan Internasional Polri, Harun Masiku berada di Indonesia.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna Murti.
Baca Juga: Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti Mendadak Datangi KPK, Koordinasi soal Buronan Harun Masiku?
Krishna Murti menyebut Harun Masiku pernah keluar dan masuk Indonesia.
"Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor," katanya.
Ditegaskannya, meski ada informasi Harun Masiku di dalam negeri, Polri tidak akan menghentikan pencarian di luar negeri.
"Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," tegasnya.
Buron Tiga Tahun
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.