Suara.com - Terdakwa Haris Azhar, memprotes jaksa penuntut umum (JPU) yang secara tiba-tiba mengusulkan agar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (7/8/2023) ini digelar tertutup.
Dalam sidang ini Mayjen TNI Heri Wiranto diperiksa sebagai saksi ahli pertahanan. Di tengah persidangan, jaksa mendadak mengusulkan sidang digelar secara tertutup lantaran membahas tentang pertahanan negara.
"Kami mohon pertimbangan dari yang mulia karena terkait dengan ahli pertahanan negara. Apakah tidak sebaiknya pertimbangan dari Yang Mulia untuk terkait persidangan tidak diliput oleh media karena terkait dengan pertahanan negara juga?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris Azhar yang kala itu mencecar Heri terkait Buku Putih Pertahanan Indonesia memprotes hal tersebut. Sebab sejak awal persidangan sudah disepakati terbuka untuk umum.
Baca Juga: Bukan Cuma Rocky Gerung, Deretan Aktivis Ini Juga Dilaporkan Karena Kritik Jokowi
"Sidang terbuka untuk umum. Kedua, Buku Putih Pertahanan itu bisa di-download," ucap Haris.
Jaksa kembali memohon agar majelis hakim memutuskan agar sidang digelar tertutup tanpa ada peliputan awak media.
"Terkait pertahanan negara kita, yang mulia. Mohon pertimbangan, apakah dalam persidangan ini akan dilanjutkan dengan diliput media atau tanpa media. Mohon pertimbangan Yang Mulia," jelas jaksa kemudian.
Haris Azhar kemudian mempertanyakan alasan jaksa baru mengusulkan sidang tertutup ketika pihaknya mengajukan pertanyaan kepada Heri. Haris meminta agar persidangan tetap digelar secara terbuka.
"Kenapa ketika kami tanya baru diminta? Kenapa nggak dari sejak awal diminta ke majelis hakim? Karena ini terkait pertahanan negara jangan ada satu pun di republik ini yang bisa mendengarkan," kata Haris Azhar.
Baca Juga: Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan
"Kenapa giliran kita bertanya buku putih pertahanan, bisa download? Kok tiba-tiba ada keresahan yang muncul dengan mengutip-ngutip juga azan Zuhur nggak ada hubungannya azan Zuhur dengan rahasia negara. Lanjut aja majelis," lanjut Haris.
Haris Azhar menegaskan Buku Putih yang ia tanyakan kepada Heri bukan merupakan rahasia. Selepas itu, sidang tetap digelar secara terbuka.
"Itu bukan rahasia negara, saya tanya hubungan buku putih. Kenapa sidang ini menjadi kaku?" tegas Haris Azhar.
Dakwaan Jaksa
Seperti diketahui Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.