Polisi Ringkus 7 Tersangka Komplotan Curanmor Jaringan Jakarta-Lampung

Senin, 07 Agustus 2023 | 13:32 WIB
Polisi Ringkus 7 Tersangka Komplotan Curanmor Jaringan Jakarta-Lampung
Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian motor atau Curanmor jaringan Jakarta-Lampung. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan kembali 3 orang pelaku lainnya berikut dengan 3 unit sepeda motor hasil curian,” ucap Syahduddi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit truk yang digunakan untuk membawa motor hasil curian ke Lampung, enam unit sepeda motor dan sejumlah ponsel milik tersangka.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal Pasal 481 KUHP tentang Penadah dan/atau Pasal 363 KUHP tentang Pencuriang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI