Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi isu bahwa gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Viva, untuk menjadi calon wakil presiden, syaratnya relatif berat. Syarat yang disebutkan Viva ialah pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019.
"Harus didukung oleh partai atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR RI," kata Viva di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Selain itu, dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, partai politik akan mempertimbangkan tingkat popularitas, kesukaan, dan keterpilihan kandidat.
Baca Juga: Di Tengah Kisruh Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah, Jeje Govinda Mendadak Umumkan Nyaleg Bareng PAN
"Artinya, politik di Indonesia ini sudah sangat rasional, sudah tidak terjebak pada mistifikasi karena ukuran-ukuran yang bersifat kualitatif," ujar Viva.
Untuk itu, dia menilai siapapun yang akan menjadi kandidat sebagai calon presiden dan wakil presiden perlu memenuhi syarat-syarat tersebut, termasuk Gibran jika maju sebagai calon wakil presiden.
"Kalau dikaitkan orang per orang, secara politis bolah saja, tetapi apakah memenuhi kriteria-kriteria formal angka numerik sesuai dengan syarat dari partai politik? Nah, itu tergantung partai politik," tandas Viva.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Baca Juga: Jadi Kader Baru, Jeje Govinda Sambangi Markas DPP PAN
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.