Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai pembahasan soal batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden bukan hal yang krusial.
Dia mengatakan dirinya pernah dua kali menjadi panitia khusus (pansus) yang membahas Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu saat masih menjadi rancangan.
Saat itu, Viva menyebut situasi kebatinan saat membahas batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 35 tahun menjadi 40 tahun bukan hal yang krusial.
"Pembahasan pada usia dalam pansus RUU Pemilu di mana saya ikut di dalamnya, tidak krusial karena sebagian besar fraksi menyatakan kalau kemudian diubah dari 35 tahun menjadi 40 tahun pertimbangannya dari sisi akademis," kata Viva di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: 4 Perubahan yang Dijanjikan Anies Jika Jadi Presiden: Sektor Kesehatan hingga Pendidikan
"Secara teoritis, itu sudah ada pendewasaan psikologi mental, spiritual kebijakan, pengalaman empiris dalam kehidupan dan soal kompetensi. Nah, sekarang ada gugatan ke MK, terserah kepada MK karena soal usia tidak diatur di UUD 1945," tambah dia.
Karena tidak diatur dalam UUD 1945, menurut Viva, Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi untuk memberi putusan berupa open legal policy atau dikembalikan kepada pembuat undang-undang.
"PAN akan mengembalikan kepada MK karena keputusan MK dinal dan mengikat. Apapun yang diputuskan oleh MK, akan dipatuhi oleh PAN," tandas Viva.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.