Suara.com - Terdakwa Haris Azhar menilai ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto merupakan 'ahli membaca' lantaran berkali-kali melirik layar monitor yang menampilkan pasal-pasal dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Momen itu terjadi ketika Heri dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023).
Awalnya, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memperbolehkan Heri melihat layar monitor yang menampilkan pasal-pasal berkaitan dengan kesaksiannya dalam persidangan.
"Ya, mungkin untuk ahli ini lebih jelas dengan melihat di monitor ini dia akan jawabannya lebih ini (lengkap) ya Pak ya," ucap Hakim Ketua Cokorda.
"Betul Yang Mulia," jawab Heri.
Mendengar hal itu, Haris juga sependapat dengan majelis hakim. Dia menilai Heri merupakan 'ahli membaca' karena menyontek pasal-pasal dari layar monitor.
"Izin majelis, kalau memang mau dibuka dan ahli minta membaca, disampaikan ke JPU, mari kita lihat. Jadi ahli ini ahli membaca," kata Haris Azhar.
Kali ini, Ketua Hakim Cokorda mengatakan Heri boleh kembali melirik pasal apabila merasa membutuhkan menjawab pertanyaan terkait Undang-Undang.
"Jadi tolong membuka ini supaya kita mengetahui bersama-sama, ya artinya nanti silahkan kalau mau membuka," kata Hakik Cokorda.
Baca Juga: Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan
Haris Azhar berpendapat tidal ada larangan bagi seorang saksi ahli untuk melihat Undang-Undang ketika diperiksa. Haris menyebut Heri tampak seolah paham mengenai pertahanan namun harus dibantu dengan layar monitor.