Terpidana Kasus Suap dan Penganiayaan Masih Polri Aktif, Kuasa Hukum: Irjen Napoleon Dikit Lagi Pensiun

Senin, 07 Agustus 2023 | 12:20 WIB
Terpidana Kasus Suap dan Penganiayaan Masih Polri Aktif, Kuasa Hukum: Irjen Napoleon Dikit Lagi Pensiun
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih anggota polri aktif. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte sudah menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M. Kece itu bebas bersyarat terhitung sejak April 2023 lalu.

Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon, Ahmad Yani menuturkan kliennya masih berstatus anggota Polri aktif setelah bebas dari penjara. Napoleon kata dia, tinggal menunggu masa pensiun.

Kekinian mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut tengah menunggu masa pensiun.

"Sampai sekarang masih aktif, kan tinggal menunggu (pensiun). Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia," ujar Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Selidiki Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Pagi Ini

Terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Napoleon, Ahmad Yani mengaku belum tahu.

Meski demikian, ia belum tahu terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut di Korps Bhayngkara.

"Kalau itu saya kurang informasi ya," katanya.

Bebas

Napoleon terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M. Kece resmi bebas. Ia bebas bersyarat terhitung sejak April 2023 lalu.

Baca Juga: Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Alasannya karena Ini

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut program bebas bersyarat tersebut telah dijalankan Napoleon sejak 17 April 2023.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak 17 April 2023," kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Napoleon Divonis

Napoleon yang merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri diketahui telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra. Ia sempat mengajukan banding hingga kasasi namun ditolak.

Sedangkan perkara kasus penganiayaan terhadap M. Kece, Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.

Meski telah berstatus terpidana hingga akhirnya bebas, Napoleon hingga kekinian belum menjalani sidang etik di Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat mengklaim sidang etik akan dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI