Suara.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte sudah menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M. Kece itu bebas bersyarat terhitung sejak April 2023 lalu.
Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon, Ahmad Yani menuturkan kliennya masih berstatus anggota Polri aktif setelah bebas dari penjara. Napoleon kata dia, tinggal menunggu masa pensiun.
Kekinian mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut tengah menunggu masa pensiun.
"Sampai sekarang masih aktif, kan tinggal menunggu (pensiun). Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia," ujar Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Napoleon, Ahmad Yani mengaku belum tahu.
Meski demikian, ia belum tahu terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut di Korps Bhayngkara.
"Kalau itu saya kurang informasi ya," katanya.
Bebas
Napoleon terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M. Kece resmi bebas. Ia bebas bersyarat terhitung sejak April 2023 lalu.
Baca Juga: Selidiki Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Pagi Ini
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut program bebas bersyarat tersebut telah dijalankan Napoleon sejak 17 April 2023.