Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memprotes ahli pertahanan, Heri Wiranto yang diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melirik-lirik pasal yang tertera di layar monitor ruangan sidang.
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait keahlian Heri. Perwira Tinggi TNI berpangkat Jenderal TNI bintang dua itu mengaku merupakan ahli dalam bidang pertahanan.
"Saudara ahli, bisa dijelaskan apa keahlian saudara?" tanya jaksa kepada Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
"Keahlian saya sebagai ahli dalam pertahanan negara, sesuai dengan bidang tugas yang sekarang saya jabat," jawab Heri.
![Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/17/60674-sidang-haris-azhar-dan-fatia-maulidiyanti.jpg)
Jaksa lalu bertanya terkait definisi dari pertahanan negara. Sambil melirik-lirik layar monitor, Heri menjawab pertanyaan jaksa berdasarkan Undang-Undang.
"Saudara bisa dijelaskan, apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?" tanya jaksa kemudian.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara itu adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia," ucap Heri sambil melirik layar monitor.
Tak sampai di situ, Heri kembali menjawab pertanyaan jaksa berdasarkan pasal yang ia lihay di layar monitor.
"Saudara ahli bisa dijelaskan, apakah tujuan dan fungsi dari pertahanan negara tersebut?" lanjut jaksa.
"Sesuai dengan Pasal 4 tentang Tujuan Pertahanan Negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan," jelas Heri.