Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mencecar ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhur Binsar Pandjaitan.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023).
Pengacara Haris dan Fatia mencecar mengenai keterwakilan Heri dalam sidang ini. Sebab, Heri juga bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhulam) serta masih berstatus aktif sebagai prajurit TNI.
"Setelah membaca surat tugas dari Kemenko Polhukam terkait dengan yang bersangkutan kami ingin klarifikasi berkaitan dengan keterangan yang bersangkutan di sini. Apakah dalam kapastitas pribadi sebagai ahli pribadi? Atau dalam kapasitas mewakili pemerintah? Atau dia di sini sebagai sebuah keterangan pemerintah atau tentara aktif atau yang lain? Jadi mohon ditegaskan," ucap penasihat hukum Haris-Fatia.
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana kemudian mempertegas pertanyaan pengacara Haris-Fatia kepada Heri.
"Saudara ahli supaya kami tidak menanyakan di luar bidang Saudara, keahlian Saudara apa?" tanya Hakim Ketua Cokorda.
Heri mengaku diperintahkan untuk bersaksi dalam sidang Haris-Fatia atas perintah Menko Polhukam, Mahfud MD. Hakim Cokroda menambahkan, kehadiran Heri dalam persidangan sudah mengantongi izin remsi dari institusinya.
"Baik Yang Mulia, saya bertugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara adalah salah satu deputi dari 7 deputi yang ada di Kemenko Polhukam. saya Deputi IV Bidang Koordinasi Pertahanan Negara sebagai barangkali saya dibutuhkan sebagai saksi," jelas Heri.
"Apakah Saudara selaku pribadi atau selaku intruksi ABRI?" kata Hakim Ketua Cokorda.
"Saya sesuai dengan surat perintah yang diberikan oleh Menko Polhukam, saya diperintahkan sebagau saksi jadi saya melaksanakan perintah," ungkap Heri.