Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, DPRD Minta KPK Turun Tangan

Senin, 07 Agustus 2023 | 10:57 WIB
Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, DPRD Minta KPK Turun Tangan
Ilustrasi Gedung Balai Kota DKI Jakarta. [Foto: Biro Umum dan Administrasi Pemprov DKI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan turut menyoroti soal dugaan Pemprov DKI membeli lahannya sendiri di Puri Gardenia II RT 007 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa kasus ini.

August menduga, jika terbukti ada pembelian lahan sendiri, maka ada indikasi telah terjadi kongkalingkong yang bermuara pada tindak pidana penggelapan dan korupsi.

"Ada yang melaporkan atau tidak, KPK harus menyelidiki ini. Kerugian yang dialami negara tidak sedikit loh," ujar August kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut, August bakal mempertanyakan kebenaran dugaan ini kepada pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pertanaman dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.

Baca Juga: 20 Tahanan KPK Keluhkan Lukas Enembe Kencing di Celana dan Tempat Tidur

"Akan saya tanyakan dudukan permasalahannya, dan saya akan usulkan untuk dibahas dengan seluruh anggota dewan," ucapnya.

Terpisah, Anggota komisi A DPRD DKI, William Aditya Sarana juga berharap pihak Inspektorat Pemprov DKI ikut memeriksa dugaan ini. Karena ini diduga sudah melibatkan banyak aparatur negara (PNS) dilingkungan pemprov DKI baik di Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI maupun tingkat walikota hingga Kelurahan.

"Inspektorat harus turun tangan biar bisa dibersihkan semua yang terlibat," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diduga kembali melakukan pembelian lahan yang sebenarnya adalah milik sendiri.

Setelah sempat terjadi di Cengkareng, kasus serupa diduga terjadi di permukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Geledah Kantor Basarnas, Puspom TNI-KPK Sita Dokumen Keuangan hingga CCTV

Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000. Lahan tersebur merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara selaku pemilik lahan, Madsanih Manong, SH, MH, mengatakan ada kesan pembelian dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.

Sebab, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.

"Yang Mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI," ujar Madnasih kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Selain itu, kondisi lahan yang dibeli Distamhut DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris dilahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.

"Hal itu sesuai dengan Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017," ucap Madsanih usai persidangan gugatan perdata kepada Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI