Jenderal TNI Bintang Dua Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut Hari Ini

Senin, 07 Agustus 2023 | 10:41 WIB
Jenderal TNI Bintang Dua Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut Hari Ini
Ahli pertahanan Mayjen Heri Wiranto yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli pertahanan Mayjen Heri Wiranto yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/8/2023).

Adapun terdakwa yang duduk dalam sidang hari ini adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pantauan Suara.com di lokasi, Heri sudah tiba di ruang sidang PN Jaktim. Majelis hakim lalu memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar Heri duduk di tengah ruang sidang.

Sidang kini masih berlangsung. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana kemudian memeriksa identitas Heri.

Baca Juga: Tesla Pilih Investasi di Malaysia, Luhut Akan Temui Elon Musk Minggu Depan

Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Stabilitas Politik Jadi Alasan Elon Musk Investasi di Malaysia, Indonesia Gigit Jari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI