Indira menilai masyarakat Air Bangis telah melakukan aksi yang damai selama 5 hari di Kantor Gubernur Sumbar. Namun masyarakat justru mengalami represif dan penangkapan sewenang-wenang.
Terlihat dari video yang beredar sejumlah Brimob mengenakan sepatu masuk ke dalam masjid. Para Brimob itu menginjak karpet yang diduga digunakan untuk sholat. Namun pengurus masjid menyatakan tempat itu adalah aula dan bukannya ruang sholat.
"Masyarakat Air Bangis yang melakukan aksi damai (peacefull protest) sejak 5 hari belakang di Kantor Gubernur Sumbar mengalami represif dan penangkapan sewenang-wenang dari anggota kepolisian dari Polda Sumbar," katanya.
LBH menilai tindakan polisi ini adalah penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, upaya tersebut melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma