Suara.com - Masyarakat Air Bangis sudah berhari-hari melaksanakan demonstrasi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023. Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono pun mengatakan pihaknya melakukan upaya pemulangan terhadap para demonstran tersebut.
Upaya ini dilakukan lantaran tidak ada surat pemberitahuan unjuk rasa. Padahal seharusnya disampaikan terlebih dahulu sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Prosedur Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Mereka turun di jalan tidak ada surat pemberitahuan, sebagaimana Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang prosedur menyatakan pendapat dimuka umum. Kami masih persuasif," jelasnya.
Suharyono menjelaskan ada pula indikasi pelanggaran pengunjuk rasa yakni membawa anak-anak dan perempuan. Selain itu, pihaknya menilai tuntutan massa tidak sepenuhnya dapat dipenuhi karena ada pelanggaran.
Baca Juga: Ribut Polisi Injak Sajadah, Pengurus Masjid Raya Sumbar Klaim Itu Bukan Ruangan Shalat!
Pemulangan masyarakat Air Bangis dikawal oleh pihak kepolisian hingga ke rumah masing-masing. Sementara itu, Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Djadjuli menyampaikan ada beberapa pihak yang ditangkap karena terindikasi mengajak masyarakat yang lain untuk bertahan.
Sebelumnya, sebanyak lebih dari 1000 warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Barat untuk hari kedua yakni Selasa, 1 Agustus 2023. Masyarakat menuntut agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Air Bangis khususnya yang tinggal di kawasan hutan.
Selain itu, massa juga meminta pihak kepolisian melepaskan dua rekannya yang ditahan. Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2023 siang, utusan warga dan mahasiswa pun berdialog dengan Pemprov Sumbar di Gubernuran Sumatera Barat.
Masyarakat lain bersholawat di Masjid Raya sembari menunggu. Saat masyarakat sedang bershalawat itulah, petugas datang meminta warga naik ke bus agar kembali ke Pasaman Barat. Namun warga menolaknya.
Direktur LBH Padang Indira Suryani berhadap agar polisi membebaskan para pihak yang diamankan tanpa syarat. Indira menyampaikan, pihak yang diamankan itu termasuk masyarakat, pendamping, dan mahasiswa.
Baca Juga: Polda Sumbar Pastikan Seluruh Demonstran Asal Air Bangis Pasaman Barat Sudah Pulang Kampung
"Polda Sumbar harus membebaskan tanpa syarat mereka yang diamankan tersebut," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Indira menilai masyarakat Air Bangis telah melakukan aksi yang damai selama 5 hari di Kantor Gubernur Sumbar. Namun masyarakat justru mengalami represif dan penangkapan sewenang-wenang.
Terlihat dari video yang beredar sejumlah Brimob mengenakan sepatu masuk ke dalam masjid. Para Brimob itu menginjak karpet yang diduga digunakan untuk sholat. Namun pengurus masjid menyatakan tempat itu adalah aula dan bukannya ruang sholat.
"Masyarakat Air Bangis yang melakukan aksi damai (peacefull protest) sejak 5 hari belakang di Kantor Gubernur Sumbar mengalami represif dan penangkapan sewenang-wenang dari anggota kepolisian dari Polda Sumbar," katanya.
LBH menilai tindakan polisi ini adalah penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, upaya tersebut melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma