Suara.com - Gugatan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) minimal 40 tahun diubah menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) dituding untuk memuluskan jalan Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pilpres 2024.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai hal tersebut yang ditangkap oleh publik. Ia mengemukakan, adanya gugatan itu sebenarnya bisa dipahami dan akan menjadi diskursus publik.
Harapannya ada kontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, jika motif dan semangatnya, benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia minimal terbaik.
"Namun publik mengetahui dan menangkap semangat dari dinamika ini tidak demikian, melainkan merujuk atau diperuntukkan pada Gibran bin Jokowi agar bisa dinominasikan sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang," kata Kamhar saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023).
Namun, ia menilai jika ada polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, kata dia, hal itu jelas merupakan bentuk politik cari muka.
"Terbaca dengan jelas ini adalah bentuk ‘politik cari muka’ serta ‘politik dinasti’. Ini persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Kamhar mengatakan, bahwa dirinya percaya MK bisa mendeteksi hal yang sama seperti apa yang disampaikannya.
"Kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan Hakim MK serta komitmennya terhadap demokrasi sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Baca Juga: PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.