Suara.com - Perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) setiap tanggal 17 Agustus pasti akan dimeriahkan dengan berbagai ornamen atau dekorasi yang unik, seperti umbul-umbul. Seperti apa aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus itu?
Sebagaimana diketahui, setiap bulan Agustus masyarakat diimbau memasang umbul-umbul dalam rangka menyambut HUT RI. Namun tidak boleh asal-asalan, karena terdapat aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus.
Fungsi dan Makna Umbul-umbul
Sebenarnya, umbul-umbul sama seperti bendera, hanya saja penampilannya yang lebih beraneka warna. Umbul-umbul dipasang memanjang ke atas serta meruncing pada bagian ujungnya. Adapun, dekorasi ini dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian orang yang melintas.
Baca Juga: 5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
Dalam penggunaannya, umbul-umbul banyak digunakan pada budaya masyarakat Jawa dan juga Bali setiap kali ada kegiatan yang besar-besaran. Selain itu, umbul-umbul juga akan digunakan untuk tujuan dekoratif lain, seperti kebutuhan media periklanan sebab keberadaannya yang menarik perhatian.
Pada umumnya, umbul-umbul memiliki panjang hingga mencapai empat atau lima meter meruncing ke atas. Umbul umbul akan melekat dengan sisi panjang tiang dari bambu, kemudian atasnya dibengkokkan ke bawah.
Menurut kepercayaan tradisional Jawa dan Bali umbul-umbul hanya terdiri dari satu warna. Adapun setiap warna umbul-umbul mengandung makna khusus, tergantung jenis upacara yang diselenggarakan. Berikut ini makna setiap warna yang biasanya ada pada umbul-umbul:
• Warna hijau bermakna keberuntungan
• Warna biru bermakna kesuburan
Baca Juga: Makna Bendera Umbul-Umbul: Sering Dipakai Sebagai Dekorasi 17 Agustus
• Warna putih bermakna kesucian
• Warna merah bermakna kekuatan dan keberanian
• Warna kuning bermakna kemakmuran dan keabadian.
Alasan Harus Pasang Umbul-umbul dan Bendera Merah Putih Tiap Agustus
Pemasangan umbul-umbul dan pengibaran bendera merah putih merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Setiap tahun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih di lingkungan rumah masing-masing.
Aturan Pasang Umbul-umbul 17 Agustus
Terdapat imbauan untuk pemasangan bendera merah putih. Hal ini seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 yang mengatur tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Di dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan, yaitu pada tanggal 1-31 Agustus 2023. Selain bendera merah putih, masyarakat juga bisa memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, ataupun hiasan lainnya.
Sebenarnya tidak ada himbauan khusus untuk pemasangan umbul-umbul 17 Agustus. Namun, Mensesneg memberikan imbauan dalam pemasangan bendera merah putih.
Sebagai salah satu identitas nasional drai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemasangan bendera merah putih tak boleh sembarangan. Pengibaran bendera merah putih sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan juha Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini aturan lengkapnya:
• Pemasangan bendera merah putih harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam. Di dalam keadaan tertentu, pemasangan bisa dilakukan di malam hari.
• Bendera merah putih harus dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh setiap warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung ataupun kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan juga transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
• Dalam rangka pemasangan bendera di rumah, pemerintah daerah akan memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
• Selain pengibaran di setiap tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga bisa dikibarkan saat peringatan hari besar nasional ataupun peristiwa lain.
Adapun ukuran bendera merah putih yang dipasang juga tak boleh sembarangan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Negara Merah Putih haris berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, mempunyai bagian atas berwarna merah serta bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus sesuai undang-undang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari