Bawaslu Siapkan Syarat untuk Staf BKO Bila Penghitungan Suara Gunakan Dua Panel

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 18:57 WIB
Bawaslu Siapkan Syarat untuk Staf BKO Bila Penghitungan Suara Gunakan Dua Panel
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menyatakan penambahan staf bawah kendali operasi (BKO) menjadi salah satu opsi untuk merealisasikan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni penghitungan suara dua panel.

Menurut Lolly, staf BKO diperlukan karena aturan dalam undang-undang Bawaslu hanya menyiapkan satu pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Lantaran itu, diperlukan BKO untuk pengawas tambahan jika penghitungan suara dilakukan dengan dua panel.

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan syarat yang diperlukan untuk staf BKO. Secara umum, kata dia, syarat untuk menjadi staf BKO sama dengan PTPS.

"Kan kalau Undang-undang 7 (tahun 2017), usia 25 tahun, tetapi sesudah adanya Perppu, kemudian bisa 21 tahun," kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Soal Usulan Penghitungan Suara Dua Panel, Bawaslu Akui Ada Kendala Masalah Teknis

"Nah, ini akan kami lihat pasti sesuai itu karena kebutuhannya juga untuk PTPS," tambah dia.

Lolly juga mengatakan staf BKO ini nantinya akan bekerja selama satu bulan untuk membantu PTPS mengawasi pemungutan suara.

Adapun honor yang akan diberikan kepada staf BKO rencananya sejumlah Rp 550. Untuk itu, Lolly menyebut Bawaslu membutuhkan anggaran lebih jika perlu menugaskan staf BKO.

"Itu yang masih kami dorong ke Kementerian Keuangan, apakah memungkinkan atau tidak," ujar Lolly.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengatakan usulan penggunaan dua panel ini akan mempercepat proses penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga: Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Uslan itu telah dirumuskan dalam rencana peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Serentak 2024 yang akan dilakukan uji publik dalam waktu dekat.

Rencananya, dalam metode ini, panel akan dibagi menjadi dua, yaitu Panel A untuk menghitung suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sementara Panel B untuk menghitung suara Pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Usulan ini didasari oleh Pemilu 2019 yang menyebabkan 894 petugas pemungutan suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI