Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte kini bisa menghirup udara segar usai dinyatakan bebas bersyarat dari penjara.

Sebelumnya, Irjen Bonaparte harus menjalani proses masa tahanan lantaran menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus Djoko Tjandra.

Tak berhenti di situ, Napoleon kembali berurusan dengan hukum gegara menganiaya M. Kece di dalam tahanan.

Perjalanan kasus Napoleon Bonaparte: Bermula dari hapus status buron Djoko Tjandra

Napoleon Bonaparte merupakan sosok yang paling berperan dalam memuluskan Djoko Tjandra melalang buana padahal masih harus berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi cessie Bank Bali.

Napoleon kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Ia menyalahgunakan wewenang jabatannya tersebut untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra.

Otomatis, nama Djoko Tjandra hilang dari daftar pencarian orang di pihak Imigrasi. Djoko akhirnya bisa leluasa keliling berbagai daerah, salah satunya untuk mendaftar peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga membuat e-KTP baru.

Berkat jasanya tersebut, Napoleon diberi uang suap oleh Djoko Tjandra sebesar USD 370 dan SGD 200 ribu.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polri Tak Kunjung Sidang Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Sudah Bebas Sejak 17 April 2023

Pengadilan sontak memberikan vonis kepada Napoleon berupa 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI