Suara.com - Momen pertunangan sepasang kekasih viral di media sosial. Bukan tanpa sebab, keduanya menjadi perbincangan buntut aksi si pria yang tak tahan untuk mengecup kekasihnya usai bertunangan.
Dilihat dari unggahan akun Instagram @terang_media, terlihat momen ketika pria berkemeja biru dongker memasangkan cincin ke jari manis kekasihnya yang kala itu memakai dress berwarna pink.
"Momen seorang pemuda terlalu buru-buru dalam mengambil tindakan hingga lupa situasi dan kondisi," tulis pengunggah video dikutip Sabtu (5/8/2023).
Usai cincin tunangan terpasang, si wanita langsung mencium tangan kekasihnya yang kemudian membuat sang pria refleks ingin mengecup balik wajah calon istrinya.
Baca Juga: Apes! Ikut Challenge Viral, Lambu Bohlam Malah Kejebak di Mulut Gak Bisa Keluar
Namun, sebelum berhasil mencium sang kekasih, si pria berpeci itu tampak sadar dengan perilakunya. Ia pun langsung terduduk malu sambil menutup mulutnya dengan tangan.
Kejadian ini pun tak luput dari sorotan. Dalam komentarnya warganet menyinggung soal tradisi tunangan atau tukar cincin yang sebenarnya tak sesuai dengan syariat Islam.
"Kalau masang cincin tunangan lebih baik orang tua atau walinya yang perempuan," komentar warganet.
"Makanya kan sebenarnya tunangan itu emaknya yang masang cincin. Sekarang syariat nggak pada didengar," timpal warganet lain.
"Lah baru tunangan udah cium tangan," imbuh yang lain.
Baca Juga: Dua Pelajar Boncengan Asal Belok di Pertigaan hingga Tabrak Pengendara Lain
Menyusul banyaknya komentar kontra atas momen tersebut, memang bagaimana hukum bertunangan menurut Islam?
Dilansir dari berbagai sumber, dalam Islam tidak ada tuntunan untuk melakukan prosesi pertunangan. Sebagai gantinya, ada yang namaanya prosesi khitbah bagi seorang wanita dan pria yang hendak menikah.
Khitbah itu sendiri artinya proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan.
Oleh karena itu, sepasangan kekasih yang baru bertunangan masih belum dianggap sebagai pasangan yang sah ataupun halal secara agama. Keduanya pun tidak memiliki kewajiban dan hak untuk memberikan atau mendapatkan nafkah baik lahir maupun batin.