Reformulasi PPPK Teknis: Pengertian, Tujuan hingga Mekanismenya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:20 WIB
Reformulasi PPPK Teknis: Pengertian, Tujuan hingga Mekanismenya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemprov Sulsel berkumpul di lapangan upacara Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/5/2022) [SuaraSulsel.id/Istimewa] - reformulasi PPPK teknis
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga berjalannya waktu, pemerintah terus berkomitmen untuk menghadirkan upaya-upaya baru dalam pengadaan ASN. Tak hanya itu, mereka juga akan menyelaraskan proses seleksi dengan perkembangan zaman dan kualifikasi sesuai kebutuhan suatu formasi. Salah satunya melalui reformulasi PPPK teknis ini. 

Sebagaimana dijelaskan PANRB, optimalisasi reformulasi tak hanya akan diberlakukan pada peserta Eks THK-II saja, tetapi juga diperluas untuk peserta non-ASN yang sudah memenuhi kriteria dengan nilai peringkat terbaik.

Menurut catatan seleksi PPPK 2022, ada 567.983 pelamar yang telah berhasil memenuhi persyaratan dari jumlah kebutuhan nasional 1.200.429 yang dibutuhkan berbagai instansi pemerintah. 

Adapun kebutuhan itu meliputi calon pegawai yang akan diprioritaskan untuk jabatan guru, serta penambahan nilai di dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di beberapabinstansi pemerintah.

Tetapi, tingkat kelulusan kategori teknis, seperti PPPK guru dan juga PPPK tenaga kesehatan, masih cukup rendah, yaitu sekitar 78,5 dan 78,6 persen dari total formasi yang telah ditetapkan. 

Sementara untuk formasibPPPK tenaga teknis, tingkat kelulusannya hanya 46,8 persen. Oleh sebab itu, akan dilakukan telaah serta kajian bersama dengan instansi terkait untuk optimalisasi lewat pemeringkatan di setiap jabatan yang mengalami kekosongan ini. 

Adanya reformulasi PPPK Teknis ini membuka kesempatan bagi calon pegawai yang telah berkompeten dan berdedikasi tinggi untuk berkontribusi pada sektor publik.

Proses seleksi yang adil serta transparan menjafi langkah penting untuk memastikan calon pegawai yang terpilih betul-betul mampu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sangat baik. 

Demikian tadi ulasan terkait reformulasi PPPK teknis, mulai dari pengertian, tujuan hingga mekanismennya. Semoga bermanfaat! 

Baca Juga: Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI