Suara.com - Kekejaman mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, AAB (23) begitu membuat masyarakat bergidik ngeri. Sebab dirinya tega menghabisi nyawa adik tingkatnya, MNZ (19), dan menyembunyikan jenazahnya di dalam sebuah plastik.
"Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol kemudian mengambil laptop dan HP korban," ungkap Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Pol Made Budi, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).
Motif pembunuhan ini jelas membuat warganet bergidik ngeri, apalagi karena praktik pemakaian pinjaman online sangat akrab dengan kehidupan masyarakat zaman sekarang. Bahkan aplikasi ini bisa dengan mudah diunduh dan diakses oleh setiap pemakai smartphone.

Namun seperti apa sih sebenarnya hukum menggunakan pinjaman online alias pinjol?
Hal ini ternyata sudah pernah disinggung oleh Habib Jafar, seperti dilihat di video YouTube Shorts unggahan kanal @aslahchannel8829.
Bahkan bukan hanya pinjol, Habib Jafar juga menjelaskan hukum mengenai penggunaan berbagai produk kredit yang kian menjamur belakangan ini.
"Paylater, semua itu produk kredit ya," kata Habib Jafar. "Dan kredit itu seharusnya dihindari oleh orang."
"Kalau nggak mentok banget, (misalnya) karena kalau nggak kredit kita mati atau nggak makan, jangan kredit," tegasnya menambahkan.
Menurut Habib Jafar, menghindari mengambil kredit pun sebenarnya sudah menjadi bagian perjuangan kita sebagai manusia. "Karena kredit ini udah bikin kekacauan di mana-mana, misalnya) pinjol," tuturnya.
Baca Juga: Sadis, 5 Fakta Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat: Mayat Disembunyikan di Kolong Gegara Pinjol

Bahkan Habib Jafar menyebut kredit sebagai produk keuangan yang hina. Sebab utang akan dibawa sampai mati, bahkan bisa menyebabkan orang gagal mati syahid karenanya.