Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Soal DPTb dan DPK

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:31 WIB
Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Soal DPTb dan DPK
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan tetap akan ada perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah direkapitulasi pada Juli lalu.

Untuk itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan koordinasi cepat dan transparan.

"Memang kami mendorong KPU untuk koordinasi dan melakukan percepatan. Ditjen Dukcapil Kemendagri kita dorong cepat dan mereka berkomitmen bagus, KPU juga harus punya keterbukaan untuk semakin aktif," kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Dia menjelaskan perubahan yang terjadi pada DPT nantinya akan dikategorikan kepada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, Lolly mengatakan koordinasi KPU dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Kemendagri) untuk menetapkan DPTb dan DPK penting untuk memastikan status hak konstitusi pemilih.

"Bagi Bawaslu, misalnya kemarin yang Maluku Utara yang 13 ribu sekian yang belum bisa terjelaskan. Nah itu kan salah satu yang kami minta bisa dijelaskan ke publik," ujar dia.

Hak suara pemilih yang belum jelas, lanjut Lolly, kerap terjadi pada pemilih luar negeri. Hal itu disebut bisa menyebabkan DPK tiba-tiba membludak.

"Kita lihat nanti katena kalau DPTb kan dia 30 hari paling lambat sebelum hari pemungutan suara. Kalau berdasarkan suratnya KPU, tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi , 7 hari paling lambat sebelum pemilihan suara. Nanti kita akan lihat di situ," tandas Lolly.

Perlu diketahui, KPU menetapkan 204.807.222 jiwa sebagai DPT dalam Pemilu 2024. Ketetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Soroti Pengawasan Pemilu di DOB Papua, Bawaslu Klaim Punya Langkah-Langkah Strategis

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos memerinci bahwa 1.750.474 di antaranya merupakan DPT luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI